Bukit Asam berkomitmen menjaga transparansi dalam menyediakan layanan informasi publik dan menghadirkan energi untuk peradaban, kemakmuran, dan masa depan yang lebih cerah.
Bukit Asam berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menyadari pentingnya memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan terpercaya kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen ini, Bukit Asam membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memfasilitasi permohonan informasi, mendorong partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. PPID menjadi langkah strategis yang memastikan keterbukaan informasi sekaligus membangun komunikasi yang efektif antara perusahaan dan masyarakat.

Menjadi lembaga publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, serta mendukung partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi. Kami juga berkomitmen memanfaatkan teknologi untuk efisiensi layanan dan menjaga integritas dalam pengelolaan informasi publik.

Kami hadir untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Melalui FAQ ini, Anda dapat memahami hak dan prosedur dalam mengakses informasi dengan mudah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.