Prosedur

Permintaan Informasi

Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada perusahaan dengan cara mendatangi kantor secara langsung atau online.

  1. Pengisian Formulir Permohonan
    Pengajuan permohonan informasi dimulai dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di situs resmi PPID PTBA atau di kantor PPID. Pastikan untuk melengkapi semua kolom yang diperlukan dengan informasi yang akurat.
  2. Mengidentifikasi Jenis Informasi
    Sebutkan jenis informasi yang ingin dimohonkan secara jelas. Sertakan detail seperti judul dokumen, waktu, dan konteks yang relevan agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

  3. Pengiriman Permohonan
    Kirimkan formulir permohonan yang telah diisi melalui saluran yang ditentukan, baik secara online maupun langsung ke kantor PPID. Pastikan untuk menyimpan salinan permohonan sebagai bukti.

  4. Proses Verifikasi
    Setelah permohonan diterima, PPID akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada informasi yang kurang, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.

  5. Pemberitahuan Hasil
    PPID akan memberikan informasi mengenai hasil permohonan dalam waktu 10 hari kerja. Jika permohonan disetujui, informasi akan disampaikan sesuai dengan cara yang diminta. Jika ditolak, pemohon akan diberi tahu alasan penolakan dan opsi untuk mengajukan keberatan.

Sejalan dengan visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli terhadap lingkungan, Bukit Asam terus melakukan inovasi dalam bisnis energi berbasis batubara, energi terbarukan, dan proyek hilirisasi batubara.

logologologo
©Copyright 2024 Bukit Asam All Rights Reserved