Prosedur

Maklumat Pelayanan

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada perusahaan dengan cara mendatangi kantor secara langsung atau online.
  2. Pemohon mengisi formulir.
  3. Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi.
  4. Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja.

Sejalan dengan visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli terhadap lingkungan, Bukit Asam terus melakukan inovasi dalam bisnis energi berbasis batubara, energi terbarukan, dan proyek hilirisasi batubara.

logologologo
©Copyright 2024 Bukit Asam All Rights Reserved