Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Pusat apabila pemohon informasi tidak puas dengen tanggapan Atasan PPID.
Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada perusahaan dengan cara mendatangi kantor secara langsung atau online.
Pemohon mengisi formulir
Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari Petugas Pelayanan Informasi.
Pemohon menerima tanggapan tertulis dari Petugas Pelayanan Informasi paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja.